Kata LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) adalah kata yang sudah sangat familiar terdengar di telinga kita. Karena memang kata ini sangat sering dimuat di media-media cetak, media online, maupun diperdengarkan di media-media elektronik.
Mengutip penjelasan wikipedia tentang LSM: Lembaga Swadaya Masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Kalau kita coba meninjamnya secara bahasa, mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),swadaya berarti kekuatan/tenaga sendiri. Jadi, saya dapat katakan bahwa LSM adalah suatu lembaga yang pengusahaannya dengan tenaga/kekuatan masyarakat. Lalu “pengusahaan” di sini maksudnya bagaimana? Apakah pendiriannnya? Atau usaha untuk menjalankan/mencapai tujuannya? Ya bisa saja kedua-duanya. Toh, memang tidak ada aturan baku yang menjelaskan definisi Lembaga Swadaya Masyarakat.
Meski, sejak awal pertama kali mendengar kata LSM (mungkin saat saya dulu masih di bangku SMP), asosiasi saya mengarah kepada sebuah lembaga yang didirikan dan dikelola penuh oleh tenaga atau sumber dari masyarakat. Jadi tidak berasal dari bantuan pemerintah atau pihak lain. Tapi ada juga yang bilang : “Kan, bisa saja to kalau memang usaha masayarakat itu adalah dengan mencari bantuan ke pemerintah atau pihak-pihak lain?” Iya juga sih.. Kalau sudah demikian, mungkin LSM sama saja dengan Yayasan-Yayasan Sosial lainnya, atau bahkan LSM memang merupakan Yayasan? Ah, saya tidak tahu juga. Yang jelas, menurut saya LSM masuk dalam kategori Organisasi Kemasyarakatan yang mungkin tercakup dalam UU No. 8 Tahun 1985 dan PP No. 18 Tahun 1986. Saya tidak ingin menulis lebih panjang lagi mengenai definisi dan lingkup dari LSM.



