<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: LSM-LSM ITU&#8230;</title>
	<atom:link href="http://rendrasyah.wordpress.com/2008/03/10/lsm-lsm-itu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rendrasyah.wordpress.com/2008/03/10/lsm-lsm-itu/</link>
	<description>Spirit, Work Hard, and Resignation</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Nov 2009 12:02:05 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Julian Dani</title>
		<link>http://rendrasyah.wordpress.com/2008/03/10/lsm-lsm-itu/#comment-505</link>
		<dc:creator>Julian Dani</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 09:42:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rendrasyah.wordpress.com/2008/03/10/lsm-lsm-itu/#comment-505</guid>
		<description>Kembali pada manusianya.
1. DPR, mereka itu kerjanya kelompok. Jadi bagaimana suara terbanyak. Yang saya anggap aneh adalah kalau ada anggota DPR berjuang demi rakyat tanpa tanda kutip. Pasti dipecat oleh induk
2. Tentang maksud dan tujuan pembuatan LSM, dinegara kita tidak ada orang yang bertujuan untuk kesejahteraan umum. Yang penting menggemukan diri sendiri atau dengan kata lain ego</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kembali pada manusianya.<br />
1. DPR, mereka itu kerjanya kelompok. Jadi bagaimana suara terbanyak. Yang saya anggap aneh adalah kalau ada anggota DPR berjuang demi rakyat tanpa tanda kutip. Pasti dipecat oleh induk<br />
2. Tentang maksud dan tujuan pembuatan LSM, dinegara kita tidak ada orang yang bertujuan untuk kesejahteraan umum. Yang penting menggemukan diri sendiri atau dengan kata lain ego</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wahyuadhitya</title>
		<link>http://rendrasyah.wordpress.com/2008/03/10/lsm-lsm-itu/#comment-480</link>
		<dc:creator>wahyuadhitya</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2009 08:02:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rendrasyah.wordpress.com/2008/03/10/lsm-lsm-itu/#comment-480</guid>
		<description>apakah boleh kalau PNS masuk menjadi anggota atau ketua dalam suatu LSM</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apakah boleh kalau PNS masuk menjadi anggota atau ketua dalam suatu LSM</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rasyid Emilly</title>
		<link>http://rendrasyah.wordpress.com/2008/03/10/lsm-lsm-itu/#comment-468</link>
		<dc:creator>Rasyid Emilly</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2008 22:26:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rendrasyah.wordpress.com/2008/03/10/lsm-lsm-itu/#comment-468</guid>
		<description>Perjuangan ke DPR.RI untuk adanya aturan atau undang-undang tentang LSM telah pernah saya lakukan sejak tahun 1995, tetapi karena pemerintah kita tidak mau dikontrol, maka upaya itu tidak ditanggapi oleh DPR.RI, apalagi untuk  pembuatan UU tentang LSM  tidak ada pihak yang mau mendanai, maka semakin patahlah semangat anggota dewan untuk mengerjakannya. 
Menurut saya, adanya UU tentang LSM itu sangat perlu, terutama untuk mencegah atau untuk membatasi apa yang disebut sebagai serigala lapar itu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Perjuangan ke DPR.RI untuk adanya aturan atau undang-undang tentang LSM telah pernah saya lakukan sejak tahun 1995, tetapi karena pemerintah kita tidak mau dikontrol, maka upaya itu tidak ditanggapi oleh DPR.RI, apalagi untuk  pembuatan UU tentang LSM  tidak ada pihak yang mau mendanai, maka semakin patahlah semangat anggota dewan untuk mengerjakannya.<br />
Menurut saya, adanya UU tentang LSM itu sangat perlu, terutama untuk mencegah atau untuk membatasi apa yang disebut sebagai serigala lapar itu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rendra</title>
		<link>http://rendrasyah.wordpress.com/2008/03/10/lsm-lsm-itu/#comment-370</link>
		<dc:creator>rendra</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2008 06:20:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rendrasyah.wordpress.com/2008/03/10/lsm-lsm-itu/#comment-370</guid>
		<description>Tetty Rihardini alisa H@rD,,

Kalo LSM Cahaya yang di tipi itu kan si Naysilla Mirdad, yayangku itu :D. 

Iya, dulu saya sudah pernah baca PERDA kota Tarakan itu (ini PERDA, bukan UU). Bagus memang, meski tidak bisa memberangus semua LSM-LSM sampah yang cover-nya untuk kepentingan masyarakat tapi sejatinya hanyalah gerombolan pemeras. Yang model-modelnya mendemo pejabat korup, tapi berhenti demo setelah ditabokin segepok duit oleh sang pejabat korup. Dan gak semua daerah punya PERDA seperti kota Tarakan itu.

Kenapa apresiasinya itu gambar mata cewe&#039;?? salah tuh apresiasi.. :D</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Tetty Rihardini alisa H@rD,,</p>
<p>Kalo LSM Cahaya yang di tipi itu kan si Naysilla Mirdad, yayangku itu <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> . </p>
<p>Iya, dulu saya sudah pernah baca PERDA kota Tarakan itu (ini PERDA, bukan UU). Bagus memang, meski tidak bisa memberangus semua LSM-LSM sampah yang cover-nya untuk kepentingan masyarakat tapi sejatinya hanyalah gerombolan pemeras. Yang model-modelnya mendemo pejabat korup, tapi berhenti demo setelah ditabokin segepok duit oleh sang pejabat korup. Dan gak semua daerah punya PERDA seperti kota Tarakan itu.</p>
<p>Kenapa apresiasinya itu gambar mata cewe&#8217;?? salah tuh apresiasi.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: H@rD</title>
		<link>http://rendrasyah.wordpress.com/2008/03/10/lsm-lsm-itu/#comment-367</link>
		<dc:creator>H@rD</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2008 03:46:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rendrasyah.wordpress.com/2008/03/10/lsm-lsm-itu/#comment-367</guid>
		<description>Kata banyak gak suka, tapi lebih suka kata serigala-serigala yg lapar....
LSM g semua isinya serigala...tp yang lagi sering nongol di tipi tu LSM CAHAYA. Hampir tiap hari di salah satu stasiun tipi yg makin OK...
Bicara tentang undang-undang LSM, g selamanya membatasi kebebasan kok..Coba lihat PerDa kota tarakan tentang LSM..dah dibuat tahun 2004 lho!! ini ada kutipannya:
**Tugas pokok LSM adalah :
a. sebagai wadah yang menampung, memproses, mengelola dan ataumelaksanakan semua bentuk aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan;
b. menumbuh kembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakatdalam pembangunan;
c. melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi serta memotivasi masyarakatsecara dalam memelihara hasil pembangunan secara berkesinambungan;
d. turut serta menciptakan suasana yang kondusif;
 **LSMmempunyai fungsi :
a. wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggotanya;
b. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkantujuan organisasi;
c. wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan Nasional;d. sarana penyalur aspirasi anggota dan atau masyarakat dan sebagai saranakomunikasi sosial timbal balik antara anggota dan atau antara organisasikemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, badanpermusyawaratan perwakilan rakyat dan pemerintah.
Dan salah satu syarat berdirinya LSM kan harus ada izin penyelenggaraan dari pemerintah daerah setempat, punya AD/ART jelas, ada kegiatan dan yang terpenting tertib administrasinya, akuntabel dan transparans...
Begitulah....BTW kenapa seh gambar matanya cewe&#039; gitu?....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kata banyak gak suka, tapi lebih suka kata serigala-serigala yg lapar&#8230;.<br />
LSM g semua isinya serigala&#8230;tp yang lagi sering nongol di tipi tu LSM CAHAYA. Hampir tiap hari di salah satu stasiun tipi yg makin OK&#8230;<br />
Bicara tentang undang-undang LSM, g selamanya membatasi kebebasan kok..Coba lihat PerDa kota tarakan tentang LSM..dah dibuat tahun 2004 lho!! ini ada kutipannya:<br />
**Tugas pokok LSM adalah :<br />
a. sebagai wadah yang menampung, memproses, mengelola dan ataumelaksanakan semua bentuk aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan;<br />
b. menumbuh kembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakatdalam pembangunan;<br />
c. melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi serta memotivasi masyarakatsecara dalam memelihara hasil pembangunan secara berkesinambungan;<br />
d. turut serta menciptakan suasana yang kondusif;<br />
 **LSMmempunyai fungsi :<br />
a. wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggotanya;<br />
b. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkantujuan organisasi;<br />
c. wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan Nasional;d. sarana penyalur aspirasi anggota dan atau masyarakat dan sebagai saranakomunikasi sosial timbal balik antara anggota dan atau antara organisasikemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, badanpermusyawaratan perwakilan rakyat dan pemerintah.<br />
Dan salah satu syarat berdirinya LSM kan harus ada izin penyelenggaraan dari pemerintah daerah setempat, punya AD/ART jelas, ada kegiatan dan yang terpenting tertib administrasinya, akuntabel dan transparans&#8230;<br />
Begitulah&#8230;.BTW kenapa seh gambar matanya cewe&#8217; gitu?&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
